Monitorday.com – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mendalami tujuh dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang disinyalir melakukan fraud. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya tengah melakukan audit internal tahap kedua kepada ketujuh dana pensiun tersebut.
Nantinya, setelah audit internal oleh Kementerian BUMN rampung, maka akan diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pendalaman. Jika hasil audit oleh BPKP ditemui adanya indikasi fraud atau korupsi maka dilanjutkan pelaporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kita lagi kaji ada 7 lagi, tapi nanti (dilaporkan ke Kejagung),” ungkap Tiko saat ditemui wartawan di Hotel St. Regis, Jakarta, 11 Oktober 2023.
Meski demikian, Tiko, enggan mengungkapkan tujuh dapen tersebut berasal dari BUMN apa saja, begitu pula dengan potensi terjadinya fraud pada tujuh dapen BUMN tersebut.
Sebelumnya, Kementerian BUMN sudah melaporkan 4 dapen BUMN ke Keagung setelah melalui tahapan audit internal Kementerian BUMN dan audit BPKP.
Keempat dapen BUMN tersebut yakni PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I, PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.
Hasil audit BPKP menunjukkan penempatan investasi yang tidak tepat oleh empat dapen BUMN tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 miliar. Audit itu pun merupakan tahap awal dari upaya bersih-bersih di dapen BUMN. Kini Kementerian BUMN tengah melakukan audit tahap kedua dengan menyasar tujuh dapen BUMN.