Monitorday.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bertemu dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Nugroho Sulistyo Budi untuk membahas langkah-langkah penguatan keamanan siber di Indonesia.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Jumat (21/2), difokuskan pada peningkatan koordinasi antara kedua lembaga untuk merespons ancaman kejahatan siber yang semakin cepat dan kompleks.
Meutya menyatakan bahwa kecepatan penanganan kejahatan siber saat ini sangat diperlukan, mengingat ancaman yang terus berkembang pesat di seluruh dunia. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat koordinasi agar respons terhadap serangan siber bisa lebih cepat dan efektif. “Kecepatan penanganan itu tentu membutuhkan koordinasi yang lebih cair dan lebih cepat,” ujar Meutya.
Ia menambahkan, kedua lembaga yang tergabung dalam desk keamanan siber di bawah Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, sepakat untuk memperkuat sinergi antara Komdigi dan BSSN. Langkah ini dianggap krusial agar berbagai program keamanan siber nasional dapat terintegrasi dengan baik.
Untuk mempercepat respons terhadap insiden siber, Meutya menyarankan agar koordinasi dilakukan di tingkat pimpinan. “Dalam urusan komunikasi nanti di level pimpinan itu paling tidak sudah harus siap 24 jam jika terjadi hal-hal yang perlu perhatian,” tambahnya.
Sementara itu, Nugroho, yang baru saja dilantik sebagai Kepala BSSN pada Rabu (19/2), menyambut baik pertemuan ini sebagai langkah awal untuk menjalin sinergi lebih erat dengan Komdigi. Menurutnya, banyak regulasi yang bersinggungan antara BSSN dan Komdigi, sehingga koordinasi yang solid sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama dalam menjaga keamanan siber.
“Kami akan segera tindaklanjuti beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan ini, agar peran dan fungsi dari Komdigi dan BSSN dapat berjalan dengan maksimal,” ujar Nugroho.
Dalam jangka pendek, BSSN akan mendukung Komdigi dalam hal pengamanan siber, khususnya untuk melindungi Pusat Data Nasional (PDN). BSSN juga berencana bersinergi dalam penyelarasan data sosial dan ekonomi Indonesia, serta menjalankan fungsi perlindungan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.