Monitorday.com –Di tengah riuh rendah kebijakan efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetap teguh berdiri, memastikan bahwa setiap langkah pemberantasan terorisme di negeri ini tak akan surut.
Bukan sekadar janji kosong, BNPT menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Kepala BNPT Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan pihaknya mendukung kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Keputusan ini bukanlah hambatan, melainkan tantangan yang harus dijawab dengan strategi yang lebih efektif dan efisien.
“Kami optimistis bahwa beragam upaya penanggulangan terorisme di Indonesia akan tetap berjalan sesuai amanat UU di tengah kebijakan yang baru,” ujar Eddy.
BNPT, sebagai garda terdepan dalam melawan ancaman terorisme, menegaskan tidak akan melemah meski dana yang tersedia mengalami pemangkasan. Upaya kolektif dan kerja sama lintas sektor menjadi kunci utama dalam memastikan efektivitas langkah pemberantasan terorisme.
BNPT berperan aktif dalam mewujudkan visi besar pemerintahan melalui Astacita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya poin ke-2 dalam program kerja ke-8, yakni memperkuat sinergi antarinstrumen pertahanan dan keamanan dalam pencegahan serta penanggulangan aksi terorisme.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dalam penutupan RDP menyatakan bahwa DPR menyetujui rekonstruksi anggaran BNPT sebesar Rp153,41 miliar dari total pagu alokasi anggaran 2025 sebesar Rp428,56 miliar.
Pemangkasan ini merupakan bagian dari langkah besar efisiensi yang diberlakukan pemerintah di berbagai lini.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang menargetkan efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, mencakup pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (k/l) sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Tak hanya BNPT, seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan dipaksa untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci bahwa terdapat 16 pos belanja yang akan dipangkas dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Menteri dan pimpinan lembaga diberi tenggat waktu hingga 14 Februari 2025 untuk menyampaikan rencana efisiensi mereka kepada DPR. Jika hingga batas waktu tersebut belum ada laporan revisi yang diajukan, maka Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan melakukan penyesuaian secara mandiri.
Di sisi lain, pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Enam instrumen terkena dampak pemangkasan ini, termasuk kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.
Pemotongan ini tentu berdampak pada program-program di daerah, memaksa pemerintah daerah untuk memutar otak agar pembangunan dan pelayanan tetap berjalan optimal.
Kebijakan efisiensi ini menjadi ujian bagi berbagai instansi, termasuk BNPT. Namun, satu hal yang pasti, komitmen BNPT dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman terorisme tidak akan goyah.
Dengan strategi yang lebih terfokus dan kerja sama lintas sektor yang semakin solid, BNPT tetap yakin dapat menunaikan tugasnya dengan baik.
Indonesia tak boleh lengah, sebab ancaman terorisme tidak mengenal kata rehat. Meski sumber daya terbatas, semangat juang tidak boleh surut. BNPT mengemban misi besar, memastikan negeri ini tetap berdiri tegak, bebas dari teror, dan selalu aman bagi seluruh rakyatnya.