Monitorday.com – Pemerintah secara resmi menghapus biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli motor atau mobil bekas, karena proses balik nama kini bisa dilakukan tanpa dikenakan biaya BBNKB.
Penghapusan biaya ini merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yakni ketika kendaraan baru dibeli dari dealer.
Artinya, penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukan lagi menjadi objek BBNKB, sehingga tidak lagi dikenai biaya tersebut.
Dikutip dari Detik, kebijakan ini sudah berlaku secara nasional sejak 5 Januari 2025. Dengan demikian, seluruh transaksi balik nama kendaraan bekas setelah tanggal tersebut dibebaskan dari biaya BBNKB.
Meski demikian, pemilik kendaraan masih tetap diwajibkan membayar beberapa biaya lain saat melakukan proses administrasi balik nama, seperti:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung jenis dan nilai kendaraan. Tertera di STNK. Keterlambatan dikenai denda.
SWDKLLJ: Rp35.000 untuk sepeda motor (denda berlaku jika terlambat).
Penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
Tarif-tarif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penghapusan biaya BBNKB ini mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan secara resmi. Selain legalitas kepemilikan yang lebih terjamin, balik nama juga mempermudah berbagai urusan administratif seperti:
Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara online karena nama pemilik di STNK sudah sesuai.
Klaim asuransi menjadi lebih mudah jika terjadi kecelakaan.
Jika STNK atau BPKB hilang, pengurusan dokumen pengganti lebih cepat karena data kepemilikan tercatat jelas.
Menghindari potensi penyalahgunaan kendaraan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak pemilik kendaraan bekas yang mengurus balik nama secara resmi dan menaati aturan perpajakan.