Monitorday.com – Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menjamak shalat karena sakit.
Madzhab Hanafi melarang menjamak shalat karena sakit.
Menurut madzhab Hanafi, menjamak shalat hanya disyariatkan di Arafah dan Muzdalifah.
Madzhab Hanafi juga melarang menjamak shalat karena udzur safar maupun hujan.
Madzhab Maliki membolehkan menjamak dua shalat jika khawatir kehilangan akal karena sakit.
Imam Malik dari madzhab Maliki menyarankan melaksanakan jamak taqdim untuk orang sakit.
Madzhab Syafi`i mayoritas melarang menjamak shalat karena sakit.
Sebagian ulama madzhab Syafi`i membolehkan menjamak shalat karena sakit.
Imam An Nawawi menyatakan bahwa pendapat yang membolehkan sangat kuat.
Imam Taqiyuddin As Subki dari madzhab Syafi`i juga membolehkan menjamak shalat karena sakit.
Madzhab Hanbali melalui Imam Ibnu Qudamah membolehkan menjamak shalat karena sakit.
Para ulama yang melarang menjamak shalat karena sakit berdalil bahwa mengakhirkan shalat di luar waktunya adalah dosa besar.
Mereka mengutip hadits dari Ibnu Abbas yang menyatakan menjamak shalat tanpa udzur adalah dosa besar.
Para ulama yang membolehkan menjamak shalat karena sakit menggunakan hadits yang menyebut Rasulullah ﷺ menjamak shalat tanpa rasa takut atau hujan.
Imam An Nawawi mengambil kesimpulan bahwa menjamak shalat bisa dilakukan dalam kondisi sakit.
Dalil lain adalah qiyas terhadap kondisi hujan, yang membolehkan menjamak shalat karena sakit.
Para ulama sepakat bahwa menjamak shalat Dhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya dibolehkan dengan ijma
.
Para ulama juga sepakat tidak boleh menjamak dua shalat tanpa udzur, kecuali pendapat syadz.