Monitorday.com – Biasanya ketika salat, muslim memejamkan mata agar ibadahnya lebih khusyuk.
Khusyuk menjadi bukti keikhlasan seseorang saat beribadah.
Namun, tak jarang ketika memejamkan mata, muncul pikiran lain yang justru menjadi hambatan untuk khusyuk.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata ketika salat?
Menurut kitab Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq, hukum memejamkan mata saat salat adalah makruh, namun haditsnya tidak shahih.
Selain itu, dalam buku Shalatlah Seperti Rasulullah, Nabi Muhammad SAW tidak pernah memejamkan mata ketika salat.
Jadi, memejamkan mata saat salat ini bukan termasuk sunnah Rasulullah SAW.
Dalam buku Fikih Keseharian, Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan makruh pula menghadapkan pandangan ke arah langit saat salat.
Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit waktu mereka salat?” (HR Bukhari).
Muslim hendaknya mengarahkan pandangan ke tempat sujud saat salat.
Menghadap ke arah lain seperti dinding atau sesuatu di depan akan mengganggu kekhusyukan salat.
Ibnul Qayyim berpendapat, jika seseorang terpaksa memejamkan mata karena adanya keperluan, itu tidak masalah.
Contohnya seperti ada hiasan di depan matanya yang mengganggu kekhusyukan salat.
Dalam hal ini, menutup mata bukanlah hal yang makruh ketika salat.
Namun, masih terdapat perbedaan pendapat terkait hukum memejamkan mata ketika salat antara ulama.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah menyatakan, jika membuka mata saat salat mengganggu kekhusyukan, maka memejamkan mata lebih utama.