Monitorday.com – Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghentikan penerbitan sertifikat tanah analog untuk fokus pada program sertifikat elektronik.
“Kami tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog,” kata Kepala Kanwil BPN Kepulauan Babel I Made Daging di Pangkalpinang, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa Provinsi Kepulauan Babel memiliki 700 ribu bidang tanah, di mana 600 ribu sudah terdaftar di Badan Pusat Statistik (BPS), sementara 100 ribu bidang tanah lainnya belum terpetakan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikasi tanah mereka.
“Saat ini, sudah 673 dari 590 ribu sertifikat tanah manual yang telah dialihkan menjadi elektronik,” tambahnya.
Menurut I Made Daging, BPN telah berhenti memproduksi sertifikat tanah analog dan beralih ke sertifikat elektronik.
“Kami menargetkan dalam tiga hingga empat tahun ke depan, seluruh tanah masyarakat sudah bersertifikat elektronik,” ujarnya.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Asnaedi memuji langkah Babel yang sudah tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog.
“Kami mengapresiasi Babel yang telah menerapkan layanan elektronik dan tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog, dalam upaya mewujudkan pelayanan pertanahan digital,” katanya.