Monitorday.com – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) meluncurkan Program Cash Wakaf Linked Deposito (CWLD) dengan nomor seri CWLD LW-MES.BSI.03.Pekerja Informal.
Program ini diperkenalkan pada BSI International Expo 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu.
Acara ini, yang bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK, bertujuan mengumpulkan dana wakaf sebesar Rp10 miliar untuk membantu seribu pekerja informal.
Dana tersebut akan dikelola melalui instrumen Deposito Mudharabah Mutlaqah dengan tenor satu tahun. Masa penawaran program berlangsung dari 20 Juni hingga 30 September 2024.
“Kolaborasi BSI dan MES ini merupakan salah satu upaya bersama untuk memperkuat ekosistem ZISWAF (zakat, infak, sedekah, & wakaf) melalui inisiasi produk deposito wakaf,” kata Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (23/6).
Anton menjelaskan bahwa nasabah yang tertarik bisa membeli produk deposito wakaf ini di seluruh gerai BSI. Program ini bukan sekadar proyek percontohan, tetapi akan terus dikembangkan untuk menjadi solusi nyata bagi jaminan sosial pekerja informal.
“Melalui penguatan ekosistem ZISWAF dengan produk deposito wakaf ini, diharapkan dapat mendorong kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup bagi kaum dhuafa,” tambahnya.
Pengurus Pusat MES, Siti Ma’rifah, menyampaikan bahwa kerja sama dengan BSI ini bertujuan mengatasi kesenjangan yang dirasakan pekerja informal dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan dan risiko finansial yang tinggi.
“Melalui program ini, pekerja informal dapat terlindungi atas risiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan dimulai saat berangkat kerja, saat kerja, pulang kerja, maupun saat perjalanan dinas,” jelasnya.
Program ini diharapkan bisa memberikan perlindungan finansial bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak menentu, serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial, dan kesejahteraan.
“Lembaga wakaf MES berupaya untuk tidak hanya mengamankan aset wakaf, tetapi juga memastikan bahwa dana tersebut memberikan manfaat yang berkelanjutan dan nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal,” ucap Siti.