Monitorday.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat pada Minggu, 30 Juni 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan berlaku sebagai NPWP secara penuh.
Format NPWP 15 digit hanya berlaku hingga 30 Juni 2024, sementara format NPWP 16 digit saat ini baru digunakan secara terbatas dalam beberapa sistem aplikasi, namun akan diterapkan secara penuh di masa mendatang.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh stakeholder terdampak, kesempatan ini diberikan untuk menyiapkan sistem aplikasi serta melakukan pengujian dan habituasi sistem baru bagi wajib pajak,” ujar Dwi.
Konsekuensi Tidak Melakukan Pemadanan
Dwi juga menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan, seperti pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Selain itu, mereka juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan NPWP pada Sistem Administrasi Perpajakan.
Namun, wajib pajak orang pribadi yang NIK-nya telah diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP tidak akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
DJP juga akan mengaktivasi NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi penduduk yang belum mendaftarkan NIK mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP
Wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) pratama untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, karena proses ini dapat dilakukan secara online melalui perangkat gawai. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
Jika NIK sudah tercantum di menu profil, maka NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id. Tutorial pemadanan NIK dan NPWP juga dapat disaksikan melalui YouTube di sini.