Connect with us

News

Buruh PHK Kini Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji Bulanan

Zakiah Ramadani

Published

on

Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan aturan baru yang memberikan manfaat bagi buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, buruh yang kehilangan pekerjaan berhak menerima uang tunai sebesar 60% dari gaji bulanan mereka, dengan durasi hingga enam bulan.

Aturan yang diteken pada 7 Februari 2025 ini merupakan perubahan dari PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menurut Pasal 21 dalam beleid baru tersebut, manfaat uang tunai ini diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada ketentuan batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.

Dengan batasan ini, pekerja yang memiliki upah Rp5 juta atau lebih berhak menerima uang tunai maksimal sebesar Rp3 juta per bulan.

Jika upah melebihi batas atas tersebut, yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tetap adalah batas atas upah, yaitu Rp5 juta.

Perubahan ini jelas memberikan manfaat lebih besar dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Dalam PP 37/2021, pekerja yang terdampak PHK hanya menerima 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, dengan total manfaat maksimal enam bulan upah.

Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang lebih signifikan bagi pekerja yang terdampak PHK dan mempermudah proses pemulihan ekonomi mereka.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



News5 hours ago

Menghadapi Khauf dengan Roja’: Strategi Spiritual untuk Meningkatkan Iman

News5 hours ago

Kementerian Kebudayaan Dukung Ragam Program HISKI Majukan Sastra Indonesia

News5 hours ago

Di Depan 177 Kepala Daerah PDIP Jelang Pelantikan, Megawati Ingatkan Hal Ini

News6 hours ago

Dilantik Jadi Mendikti Saintek, Muhammadiyah Ucapkan Selamat ke Prof Brian Yuliarto

News7 hours ago

Khauf dan Roja’: Keseimbangan Emosi dalam Kehidupan Seorang Mukmin

News9 hours ago

Kerajaan Bahrain Bakal Jadi Tuan Rumah Konferensi Umat Islam Internasional

News11 hours ago

Kemendikdasmen dan BKN Sepakat Sederhanakan Aturan Kepegawaian GTK

News13 hours ago

Masjid Syeikh Zayid Solo Gelar Program Biro Jodoh Jelang Ramadhan

News16 hours ago

Kementerian Pertahanan Suriah Rekrut Mantan Milisi Sebagai Tentara

News17 hours ago

Mantan Dubes Israel di Maroko Merengek Minta Larangan Pembakaran Bendera Negaranya

Sportechment18 hours ago

Meta Respon Isu Pembatasan Akses Media Sosial

News18 hours ago

PIP 2025: Tidak Ada Kartu ATM Khusus, Ini Cara Cek dan Besaran Bantuannya

News19 hours ago

Mengenal Danantara yang Bakal Diluncurkan Prabowo

Sportechment19 hours ago

Raffi Ahmad Ungkapkan Niat Perdalam Ilmu Agama di Mesir

News20 hours ago

Manchester United Sediakan Tempat Ibadah di Stadion Old Trafford

News1 day ago

Hasil Pertemuan AS dan Rusia Soal Perang Ukraina, Apa Saja?

News1 day ago

INACRAFT 2025: UMKM Binaan BUMN Siap Tembus Pasar Global

News1 day ago

Otorita Usul Lahan Gratis untuk Kedutaan di IKN, Apa Tujuannya?

Ruang Sujud1 day ago

Praktik Muraqabah: Kunci untuk Meningkatkan Kesadaran Diri dan Keterhubungan dengan Allah

Sportechment1 day ago

Kisah Pendidikan Cristiano Ronaldo: Dikeluarkan dari Sekolah – Jadi Legenda Sepak Bola