Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan aturan baru yang memberikan manfaat bagi buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, buruh yang kehilangan pekerjaan berhak menerima uang tunai sebesar 60% dari gaji bulanan mereka, dengan durasi hingga enam bulan.
Aturan yang diteken pada 7 Februari 2025 ini merupakan perubahan dari PP 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Menurut Pasal 21 dalam beleid baru tersebut, manfaat uang tunai ini diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ada ketentuan batas atas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.
Dengan batasan ini, pekerja yang memiliki upah Rp5 juta atau lebih berhak menerima uang tunai maksimal sebesar Rp3 juta per bulan.
Jika upah melebihi batas atas tersebut, yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tetap adalah batas atas upah, yaitu Rp5 juta.
Perubahan ini jelas memberikan manfaat lebih besar dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Dalam PP 37/2021, pekerja yang terdampak PHK hanya menerima 45% dari gaji untuk tiga bulan pertama, dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, dengan total manfaat maksimal enam bulan upah.
Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan bantuan yang lebih signifikan bagi pekerja yang terdampak PHK dan mempermudah proses pemulihan ekonomi mereka.