Menurut Junimart Girsang, seorang politikus PDI Perjuangan mengatakan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak dapat langsung maju dalam pemilihan presiden 2024 meskipun ada putusan baru dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tersebut, menyatakan bahwa orang yang memiliki posisi kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Girsang menjelaskan putusan MK tidak dapat diterapkan secara otomatis karena perlu mematuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011.
“Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/ 2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden,” kata Junimart saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023) kemarin.
Dia juga mengkritik bahwa putusan MK tidak mencerminkan asas musyawarah, mengingat terdapat perbedaan pendapat di antara hakim-hakim MK dalam putusannya.
“Putusan MK tidak mencerminkan asas musyawarah. Tiga hakim MK setuju walkot bisa dicalonkan/mencalonkan menjadi capres-cawapres, 6 hakim lainnya menolak dan/atau berpendapat lain,” kata Junimart yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Maka, adanya putusan MK ini tidak serta merta lantas membuka kesempatan bagi Gibran Rabuming yang menjabat Wali Kota Solo ini bisa langsung mendaftar ikut pilpres 2024 mendatang.
“Dengan demikian Gibran enggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi,” imbuh Junimart.
Selain itu, Girsang menuturkan bahwa DPR RI saat ini sedang dalam masa reses sampai tanggal 30 Oktober 2023, sehingga proses lanjutan untuk merevisi Undang-Undang Pemilu setelah putusan MK tidak dapat dilakukan segera.