Monitorday.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini tidak akan memengaruhi tarif PPN untuk barang dan jasa pokok serta nonmewah.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa pokok tetap sebesar 0 persen, sedangkan untuk barang dan jasa nonmewah tetap dikenakan tarif 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut hadir dalam acara tersebut dan memaparkan daftar barang dan jasa pokok yang bebas PPN.
Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa pokok yang mendapat fasilitas PPN 0 persen mencakup kebutuhan dasar masyarakat.
“Barang dan jasa yang selama ini dapat pengecualian, yaitu PPN-nya 0 persen, sama sekali tidak dikenakan PPN. Ini termasuk barang-barang yang berhubungan dengan makanan pokok,” jelasnya.
Berikut adalah daftar lengkapnya:
- Bahan Makanan Pokok: Beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula.
- Hasil Ternak dan Perikanan: Susu segar, ternak dan hasilnya, unggas, hasil pemotongan hewan, ikan, udang, biota lainnya, rumput laut.
- Jasa Layanan Dasar: Tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum darat, sungai, dan laut.
- Jasa Lainnya: Jasa pendidikan (pemerintah dan swasta), jasa kesehatan, jasa keuangan (kartu kredit, asuransi jiwa, dana pensiun), buku pelajaran, dan kitab suci.
Kenaikan PPN untuk Barang dan Jasa Mewah
Sebaliknya, barang dan jasa yang tergolong mewah akan dikenakan tarif PPN 12 persen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Beberapa barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Hunian mewah seperti apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih.
- Kendaraan pribadi seperti balon udara, pesawat udara pribadi, kapal pesiar, dan yacht.
- Senjata api serta peluru.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sudah menjadi sikap pemerintah bahwa kebijakan perpajakan harus mengutamakan kepentingan rakyat, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Prabowo.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
“Komitmen kami adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, bekerja dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Presiden Prabowo tiba di Kantor Kemenkeu pada pukul 15.51 WIB menggunakan mobil dinas kepresidenan Maung Garuda berwarna putih.
Setelah itu, ia langsung mengadakan rapat dengan Sri Mulyani dan jajaran Kemenkeu sebelum menggelar konferensi pers.