Monitorday.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.
Keppres yang diteken pada Kamis, 16 Januari 2025, ini menetapkan 10 hari cuti bersama yang akan diberikan kepada ASN sepanjang tahun 2025.
Berikut adalah daftar tanggal cuti bersama ASN yang telah ditentukan:
- 28 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret – Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 2, 3, 4, dan 7 April – Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei – Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 30 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni – Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember – Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dalam Keppres tersebut, terdapat ketentuan penting terkait hak cuti tahunan ASN.
Diktum kedua menyatakan bahwa seluruh cuti bersama tidak akan mengurangi jatah hak cuti tahunan bagi ASN.
Selain itu, pada diktum ketiga, ditegaskan bahwa ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatan tertentu, akan mendapatkan tambahan cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan ASN dapat menjalankan hak-hak cuti bersama dengan tetap memperhatikan kewajiban mereka dalam pelayanan publik.