Monitorday.com – Beberapa provinsi di Indonesia telah memulai program pemutihan pajak kendaraan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak dan sekaligus menambah pendapatan daerah.
Program pemutihan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah daerah memiliki jenis dan jadwal pelaksanaan yang berbeda-beda.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini disarankan untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai wilayah yang menerapkan pemutihan pajak dan jenisnya.
Berikut adalah daftar wilayah yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2024:
Aceh
Provinsi Aceh telah menerapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Program ini telah dimulai sejak Maret dan memberikan diskon kepada warga Aceh.
Bengkulu
Provinsi Bengkulu menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembayaran tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Jambi
Provinsi Jambi juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini dimulai sejak 6 Januari dan berlangsung hingga 28 Maret 2024.
Jawa Tengah
Pemerintah daerah Jawa Tengah memberlakukan program pemutihan pajak mulai dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, serta pengurangan tunggakan PKB.
Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pemutihan pajak kendaraan melalui Keputusan Gubernur. Program ini memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan denda pajak kendaraan untuk pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan.
Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan berupa potongan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024.
Program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Dengan adanya berbagai insentif dan keringanan, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar pajak.