Monitorday.com – Partai Demokrat memberikan tanggapan terhadap usulan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa masalah ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi.
Herman menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR, yang dilaksanakan oleh KPU dan Bawaslu. Jika ada sengketa, baik pilpres maupun pileg, menurutnya, seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Anggota DPR Fraksi Demokrat ini memperingatkan terkait usulan hak angket DPR. Dia menekankan agar tidak ada pelanggaran terhadap peraturan pemilu yang dibentuk oleh DPR dan pemerintah.
“Hindari situasi di mana aturan yang kita buat tidak diikuti oleh kita sendiri,” kata Herman kepada wartawan.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa hak angket merupakan hak penyelidikan DPR untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024, yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).