Monitorday.com – Pentas seni yang digelar Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam rangka peluncuran logo baru menarik perhatian publik.
Dalam acara tersebut, Dewa 19 diundang untuk tampil, namun hal ini sempat menjadi sorotan mengingat ada upaya efisiensi anggaran di berbagai kementerian.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa penampilan Dewa 19 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau dana pribadi kementerian.
Menurut Maruarar, band yang digawangi oleh Ahmad Dhani ini tampil secara sukarela tanpa dibayar.
“Tidak ada APBN, tanya sama Ahmad Dhani saja. Dhani tidak mau dibayar, dia tidak dibayar. Tanyakan langsung ke Dhani, dia yang jelaskan,” ujar Maruarar saat dikonfirmasi di Jakarta.
Maruarar juga menambahkan bahwa peralatan pendukung acara, seperti sound system, akan menggunakan milik pribadi Ahmad Dhani. Meskipun begitu, dia meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada Ahmad Dhani mengenai alasan di balik keputusan tersebut.
“Dhani beberapa kali nyanyi di tempat-tempat itu tanpa dibayar, termasuk besok juga tanpa dibayar. Bahkan sound system-nya dari Dhani. Tidak tahu kenapa dia mau begitu, tanya saja ke Dhani,” lanjut Maruarar.
Acara peluncuran logo Kementerian PKP dan pentas seni yang menampilkan Dewa 19 akan diselenggarakan pada Jumat, 21 Februari 2025, di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum, mulai pukul 19.00 WIB.
Surat undangan untuk acara ini diterbitkan pada 18 Januari 2025, dengan tembusan kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri PANRB.
Sementara itu, kegiatan ini menjadi perhatian publik di tengah adanya kebijakan efisiensi belanja yang berlaku pada kementerian dan lembaga dalam Kabinet Prabowo. Hal ini terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah.
Terkait dengan anggaran, Kementerian PKP mengalami efisiensi sebesar Rp3,46 Triliun. Berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, anggaran final Kementerian PKP untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3,46 Triliun. Anggaran tersebut terbagi dalam dua program utama, yaitu Program Dukungan Manajemen sebesar Rp671,05 Miliar dan Program Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp2,79 Triliun.