Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, mengungkapkan bahwa perkiraan nilai pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK mencapai sekitar Rp6,148 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh Albertina di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin.
Albertina menjelaskan bahwa meskipun tidak dapat menyebutkan jumlah yang pasti, perkiraan total dugaan penerimaan pihak terkait dalam kasus pungli ini mencapai angka tersebut. Variasi nominal penerimaan juga diungkapkan, dengan penerimaan terbesar mencapai Rp504 juta.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK menemukan bahwa 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK. Seluruhnya akan menghadapi Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 17 Januari 2024.
Sidang kode etik tersebut akan terbagi dalam sembilan berkas, dengan enam berkas untuk 90 orang, dan tiga berkas terpisah untuk satu orang. Albertina menjelaskan bahwa pemisahan berkas ini dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Kasus pungli di Rutan KPK ini dibagi menjadi enam perkara yang akan disidangkan segera, sedangkan tiga lainnya akan disidangkan setelahnya. Pemeriksaan tersebut juga mengungkap bahwa nominal penerimaan berkisar dari yang paling sedikit sebesar Rp1 juta hingga yang terbanyak mencapai Rp504 juta.