Monitorday.com – Seorang ulama terkenal, Maulana Kaleem Siddiqui, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pemerintah India.
Pengadilan khusus di Lucknow memutuskan hukuman tersebut pada 11 September 2024.
Maulana Kaleem Siddiqui dituduh melakukan perpindahan agama secara ilegal sejak tahun 2021.
Hakim Vivekanand Sharan Tripathi menyatakan para terdakwa bersalah berdasarkan beberapa pasal KUHP India.
Tuduhan utama adalah konspirasi melawan negara yang menyebabkan hukuman penjara seumur hidup.
Selain Kaleem Siddiqui, sebelas orang lainnya juga dihukum dengan tuduhan serupa.
Beberapa di antaranya menerima hukuman tambahan seperti penjara isolasi dan denda.
Sebanyak 16 Muslim lainnya juga dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Larangan Konversi Agama.
Kasus ini menarik perhatian luas karena Kaleem Siddiqui dan Umar Gautam adalah tokoh yang dihormati di kalangan Muslim.
Penangkapan mereka dianggap sebagai bagian dari tindakan keras pemerintah terhadap perpindahan agama ilegal di Uttar Pradesh.
Organisasi Muslim di India mengutuk penangkapan ini dan menyebutnya sebagai bentuk diskriminasi.
Undang-undang yang melarang perpindahan agama dengan paksaan atau bujukan dianggap berdampak tidak proporsional pada komunitas Muslim.
Kelompok Muslim berencana mengajukan banding terhadap vonis tersebut dengan alasan bahwa tuduhan bermotif politik.
Hukuman ini telah memicu perdebatan mengenai tindakan keras terhadap perpindahan agama di India.
Meski pemerintah mengklaim mencegah konversi paksa, para kritikus menyatakan hukum ini disalahgunakan untuk menyasar minoritas agama.
Beberapa negara bagian di India telah mengesahkan undang-undang anti mualaf yang memicu kekhawatiran atas hak-hak agama minoritas.