Monitorday.com – Jerman menangguhkan perizinan ekspor senjata perang ke Israel sambil menunggu keputusan hukum.
Perizinan senjata perang ke Israel pada tahun 2024 hanya bernilai $36.150 atau Rp 555 juta.
Total ekspor senjata Jerman ke Israel turun menjadi $16,1 juta pada tahun ini.
Pada tahun 2023, ekspor senjata Jerman ke Israel mencapai $363,5 juta, naik sepuluh kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
Jerman menghentikan persetujuan izin ekspor senjata ke Israel karena menunggu penyelesaian kasus hukum.
Dua kasus hukum terkait sedang berlangsung, satu di Mahkamah Internasional (ICJ) dan satu lagi oleh Pusat Eropa untuk Hak Asasi Manusia dan Konstitusi (ECCHR).
Pada bulan Maret, Nikaragua mengajukan kasus ke ICJ, menuduh Jerman gagal mencegah genosida di Gaza.
Nikaragua meminta ICJ menyatakan bahwa Jerman gagal menegakkan Konvensi Genosida dengan mendukung Israel.
Permohonan Nikaragua juga menuduh Jerman melanggar hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa.
Nikaragua menuntut penghentian ekspor senjata Jerman ke Israel dan pengembalian dana untuk UNRWA.
Jerman menolak tuduhan ini, namun ICJ menolak permintaan Jerman untuk membatalkan kasus tersebut.
ECCHR mengajukan gugatan di Berlin untuk menangguhkan izin ekspor senjata Jerman ke Israel.
Gugatan ini diajukan atas nama lima warga Palestina yang keluarganya terbunuh dalam serangan Israel.
Jerman membela diri dengan menyatakan tidak mengekspor senjata perang ke Israel sejak serangan Hamas 7 Oktober.
Ekspor yang ada hanya mencakup suku cadang untuk kontrak jangka panjang.
Kasus ini masih berlangsung dan keputusan hukum belum dicapai.