Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Republik Indonesia, Teten Masduki, bakal melarang TikTok jualan di Indonesia.
Ia mengatakan TikTok tak boleh menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
Teten pun menegaskan bahwa penolakan terhadap TikTok juga sudah lebih dahulu dilakukan dua negara di dunia, yakni Amerika Serikat dan India.
Kendati demikian, TikTok masih bisa berjualan di Indonesia, namun syaratnya tidak bisa disatukan dengan media sosial.
Hal ini untuk mencegah praktik monopoli hingga cross border yang merugikan UMKM domestik.
“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,” ucap Menteri Teten, pada Rabu (6/9/2023).
Ke depan, KemenkopUKM juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Hal yang sama diungkapkan juga oleh Staf Khusus Menteri Koperasi & UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Tubagus Fiki Chikara Satari saat wawancara di sebuah televisi swasta menjelaskan, larangan ini untuk melindungi UKM lokal dan konsumen.
Pihak lain yang mendukung langkah pemerintah ialah Ekonom UI, Fithra Faisal. Ia menilai langkah pemerintah untuk menertibkan platform media sosial yang beroperasi di Indonesia sudah tepat. Dimana perkembangan inovasi teknologi yang telah mengubah perilaku konsumen dimanfaatkan pelaku usaha asing untuk menyasar pasar domestik.
Sehingga untuk mendorong pemanfaatan platform sosial media tidak menekan bisnis UMKM maka pemerintah dapat mendorong kolaborasi UMKM lokal dengan memanfaatkan sosmed.