Monitorday.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat selama periode Januari hingga Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Diskon ini diberikan selama dua bulan, Januari hingga Februari 2025, untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Sri Mulyani menegaskan kebijakan ini akan menyasar sekitar 81,4 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
Diskon tarif listrik ini akan menggunakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.
“Kami menggunakan APBN sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat. Harapannya, ekonomi tetap berjalan stabil meskipun ada berbagai tantangan,” tambahnya.
Kenaikan PPN Tetap Berlaku
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, Airlangga memastikan bahwa tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok dan layanan esensial yang penting bagi masyarakat.
“Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, dan jasa keuangan akan mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau dibebaskan dari PPN,” jelas Airlangga.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN:
- Beras
- Daging
- Ikan
- Telur
- Sayuran
- Gula konsumsi
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Angkutan umum
- Jasa keuangan dan asuransi
- Vaksin polio
- Pemakaian air
Airlangga menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau di tengah penyesuaian tarif pajak.
“Seluruh barang yang dibutuhkan masyarakat tersebut bebas dari PPN. Pemerintah memberikan fasilitas ini sebagai upaya menjaga keseimbangan daya beli masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan diskon listrik dan pengecualian PPN untuk kebutuhan pokok, diharapkan masyarakat dapat tetap menjalani aktivitas ekonomi dengan lebih ringan meskipun menghadapi kenaikan tarif pajak di tahun mendatang.