Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Sumatera Utara (Sumut) aktif membantu Unit Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai langkah untuk memfasilitasi akses pembiayaan dari lembaga perbankan.
Kepala Diskop UKM Sumut, Naslindo Sirait, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan upaya untuk memastikan UMKM mendapatkan NIB. “Kami akan terus melakukan sosialisasi pentingnya NIB tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga memberikan dukungan langsung kepada UMKM yang mengalami kesulitan dalam proses perolehan NIB,” ujarnya.
Naslindo menambahkan bahwa Diskop UKM Sumut telah menyiapkan petugas yang siap membantu UMKM dalam membuat NIB. “Kami melayani siapa pun yang membutuhkan bantuan kami, termasuk dalam proses perolehan NIB. Kami juga memiliki tim lapangan yang bertugas memfasilitasi dan mendukung UMKM dalam mendapatkan NIB,” tambahnya.
Selain akses pembiayaan dari lembaga perbankan, memiliki NIB juga memberikan manfaat lain bagi UMKM, seperti memungkinkan mereka menjadi mitra bagi pengusaha besar, eksportir, dan pihak lainnya. Naslindo percaya bahwa dengan memiliki NIB, UMKM akan dapat mengangkat status dan kapasitas usahanya.
Mengenai perpajakan, Naslindo juga mengingatkan bahwa UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).
Selain membantu dalam perolehan NIB, Diskop UKM Sumut juga turut mendampingi UMKM dalam meraih dokumen sertifikat dan standarisasi lainnya, seperti sertifikasi halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Kami sadar betul bahwa memiliki NIB saja tidak cukup, oleh karena itu kami juga membantu UMKM dalam memperoleh sertifikasi lain yang dibutuhkan untuk meningkatkan kredibilitas dan daya saing usaha mereka,” jelas Naslindo.
Menurut catatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dari total 1.166.918 pelaku usaha di wilayahnya, sebanyak 98,87 persen atau 1.153.758 di antaranya merupakan UMKM. Namun, hanya 1,12 persen atau 13.610 pelaku usaha yang masuk dalam kategori usaha menengah dan besar.
Pemerintah Provinsi juga menyoroti kontribusi sektor UMKM terhadap perekonomian daerah yang masih di bawah potensi, dengan hanya 46,51 persen, disebabkan oleh rendahnya produktivitas UMKM dan banyaknya usaha mikro dan kecil yang belum terformalkan akibat belum memperoleh NIB.