Monitorday.com – Paulus Tannos, tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura setelah buron sejak Oktober 2021.
Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, ditangkap pada Jumat (24/1) dan saat ini tengah ditahan di Singapura.
KPK bersama dengan Polri, Kementerian Hukum, dan Kejaksaan Agung sedang bekerja untuk mengurus proses ekstradisi agar Tannos segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani persidangan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan, “Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sedang melengkapi persyaratan untuk mengekstradisi yang bersangkutan.”
Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, terlibat dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun yang dikerjakan oleh Kemendagri antara 2011-2013. Sebagai anggota konsorsium, perusahaan miliknya mendapatkan jatah proyek hingga 44 persen.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2019, bersama dengan beberapa nama besar lainnya, termasuk anggota DPR dan pejabat kementerian.
Sejak menjadi buron, Tannos sempat mengubah identitas dan dilaporkan memiliki dua kewarganegaraan, salah satunya Afrika Selatan.
Meskipun sempat bersembunyi di luar negeri, terutama di Thailand, penangkapan ini membawa harapan baru bagi penyelesaian kasus yang melibatkan sejumlah tokoh penting dalam politik dan pemerintahan Indonesia.
Tannos kini berpotensi menjadi kunci penting dalam pengungkapan lebih lanjut dugaan korupsi besar ini.
KPK sebelumnya juga telah memproses hukum sejumlah individu yang terlibat dalam skandal e-KTP, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah pejabat Kemendagri.