Monitorday.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah sepakat untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kesepakatan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat konsultasi yang dijadwalkan pada Senin (26/8) mendatang.
Menurut Dasco, baik DPR maupun Pemerintah akan mematuhi putusan MK dan mengintegrasikannya dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR pada hari Senin.
“Kami akan menaati putusan KPU, dan hal ini akan dituangkan dalam PKPU,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Dasco juga menyebutkan bahwa DPR RI telah melakukan komunikasi dengan pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri, untuk memastikan keselarasan sikap dalam menaati putusan MK terkait Pilkada.
“Pemerintah juga sepakat untuk menaati hasil putusan judicial review MK,” tambahnya.
Dalam rapat konsultasi nanti, Menteri Dalam Negeri dijadwalkan hadir untuk menyampaikan persetujuan agar putusan MK dapat diakomodasi dalam PKPU.
Dasco menjelaskan bahwa meskipun sudah ada kesepakatan, rapat konsultasi ini adalah bagian dari tahapan formal yang harus dilalui untuk melegitimasi PKPU.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menegaskan bahwa KPU akan menerapkan putusan MK terkait perubahan PKPU.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang seharusnya dilakukan pada Kamis (22/8) batal karena tidak memenuhi kuorum.
Putusan MK yang akan diakomodasi dalam PKPU meliputi perubahan ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung pasangan calon, serta penetapan batas usia minimum calon kepala daerah yang dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.