Monitorday.com – Panitia kerja (Panja) Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) tahun 2025 dalam rapat di gedung DPR pada Senin (06/01/2025).
Rapat dipimpin Ketua Panja Haji DPR Abdul Wachid dan dihadiri Menag Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi’i serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.
Ketua Panja Haji memaparkan total BPIH 2025 sebesar Rp 89 juta, sementara biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah haji sebesar Rp 55.431.750.
“Berdasarkan besaran BPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp 89.410.258,79.
Biaya per jemaah haji atau Bipih dibayarkan langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 55.431.750,” kata Abdul Wachid.
Kesepakatan ini sesuai dengan usulan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang mengusulkan Bipih sebesar Rp 55 juta.
Usulan tersebut dengan perhitungan nilai manfaat sebesar Rp 34.073.267.
Presentase Bipih ditetapkan sebesar 62% dan nilai manfaat 38%.
Penyepakatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi jamaah haji yang akan berangkat.
Proses penyelenggaraan ibadah haji tahun ini diharapkan berjalan lancar.
Panja Haji DPR berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan haji agar sesuai dengan kesepakatan.
Kementerian Agama juga akan melakukan sosialisasi terkait biaya haji kepada masyarakat.
Hal ini penting agar jamaah haji memahami rincian biaya yang harus dibayarkan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada kebingungan di kalangan calon jamaah.
Pihak terkait akan terus berkoordinasi untuk memastikan semua aspek penyelenggaraan haji terpenuhi.
Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam persiapan ibadah haji tahun 2025.
DPR dan pemerintah berharap agar ibadah haji tahun ini dapat memberikan pengalaman yang baik bagi jamaah.