Monitorday.com – Keberadaan judi online kian marak menjerat masyarakat Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut ada sekitar 2,7 juta warga Indonesia terperangkat dalam jeratan judi online.
Pemerintah Indonesia pun tidak tinggal diam. Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas judi online telah resmi dibentuk pada April 2024.
Satuan ini terdiri dari beberapa kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, dan Kejaksaan.
Kebijakan pemerintah ini mendapat respons positif dari Komisi III DPR RI. Keterlibatan beberapa kementerian dan lembaga diyakini membuat langkah pemberantasan judi online menjadi efektif. Pasalnya, selama ini upaya pemberantasan dilakukan secara terpisah.
Ada beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam menumpas bisnis haram itu. Mulai dari penegakkan hukum, pengaturan ruang siber dan pengawasan transaksi keuangan.
Anggota Komisi III DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa menilai pekerjaan lintas sektoral ini seharusnya dapat mempersempit ruang gerak pelaku bisnis judi online. Ia berharap Satgas ini dapat bergerak menelusuri hingga ke setiap provinsi.
“Ini terbuktikemarin oleh kawan-kawan kita di Polda Banten dan Polres Tangerang. ALhamdulillah sudah menggerebek tiga tempat judi online besar yang ada di Tangerang. Saya mengapresiasi dan saya harap kerja-kerja luar biasa ini dapat terlaksana di beberapa provinsi,” kata Adde., Minggu (5/5/2024).
Anggota Komisi III DPR RI. Moh, Rano Al Fatih berharap Satgas Judi Online seharusnya tidak hanya bergerak menyisir pelaku di dalam negeri. “Judi online ini internasional, transaksinya rata-rata sifatnya online,” ujarnya.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama periode 2017-2022 ada sekitar Rp157 juta transaksi judi online di Indonesia. Total nilai perputaran uangnya mencapai Rp190 triliun.