Connect with us

News

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Menjadi UU, Apa Urgensinya?

F Mutia Tri Maharani

Published

on

Monitorday.com – Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/6).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Beberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya, ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Monitor Saham BUMN



Keuangan17 hours ago

Bank Mandiri Permudah Pengajuan KPR Digital dengan Livin’ KPR, Cepat dan Praktis!

Sportechment17 hours ago

Perseteruan Siti Badriah dan Ayu Aulia Memanas di Media Sosial, Ada Apa?

Sportechment18 hours ago

Bak Bumi dan Langit, Segini Tarif Manggung Gilga Sahid dan SLANK

Sportechment18 hours ago

Marc Cucurella Handsball, Kenapa Spanyol Lolos Hukuman Penalti?

Sportechment19 hours ago

Portugal Tersingkir dari Euro 2024, Ronaldo Tinggalkan Sederet Fakta Tragis

Sportechment1 day ago

Terima Uang dari Suporter China, Kiper Singapura Donasi Rp 120 Juta ke Muhammadiyah

Sportechment1 day ago

LavAni Allo Bank Tekuk Bhayangkara Presisi di Final Four PLN Mobile Proliga 2024

News1 day ago

Dukung Pembangunan Infrastruktur Nasional, GAPENSI Tekankan Soal Penjaminan dan Surety Bond

Sportechment1 day ago

Jorge Martin Teratas di FP1 MotoGP Jerman 2024, Marc Marquez Terjatuh

News2 days ago

Dipimpin Menteri PUPR, Optimis IKN Berjalan Sesuai Rencana

News2 days ago

Satgas UU Cipta Kerja Sosialisasikan Kemudahan Bisnis untuk UMKM

News2 days ago

Ekosistem Gula Nasional Harus Diperkuat: Petani Senang, Produksi Meningkat!

Ruang Sujud2 days ago

Inilah Keistimewaan Bulan Muharam Yang Perlu Kamu Tahu

News2 days ago

Luhut Bicara Soal Ekonomi Biru, Katanya Eksplorasi Laut Harus Perhatikan Hal Ini

News2 days ago

Putin: Taliban adalah Sekutu Rusia dalam Memerangi Terorisme

News2 days ago

Agar Tak Gampang Dibobol, Membangun Pusat Data Harus Perhatikan 5 Faktor Ini

News2 days ago

Satgas Pemberantasan Judi Online Dinilai Berhasil, Benarkah?

News2 days ago

SMRC: Kaesang Punya Peluang Besar di Pilkada Jakarta dan Jateng

News2 days ago

Meski Banyak yang Protes, DPR Diminta Lanjutkan Pembahasan RUU Penyiaran

News2 days ago

AHY: Demokrat Belum Terima Permintaan Usung Kaesang di Jakarta