Monitorday.com – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang hanya memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen khusus jasa dan barang mewah mendapat respon positif karena dinilai berpihak pada rakyat.
Hal tersebut, disampaikan oleh Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya di Jakarta (1/1/2025).
Diketahui, Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi.
Pada beleid tersebut, PPN dinaikkan secara bertahap, yaitu 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III (Jateng III) ini, memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya diberlakukan untuk jasa dan barang mewah.
Kebijakan ini, kata Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah III ini, merupakan langkah strategis yang dinilai berpihak kepada masyarakat luas.
“Kebijakan Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keberpihakan nyata terhadap rakyat. Dengan membatasi penerapan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk tidak terbebani pajak yang tinggi,” ujar Danang Wicaksana Sulistya dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Menurut Danang, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Ia menilai, langkah ini juga akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, terutama di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Fokus pada barang dan jasa mewah mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan. Kelompok masyarakat yang mampu membeli barang mewah memang layak berkontribusi lebih besar melalui pajak. Ini adalah langkah yang bijaksana dan berkeadilan,” tambahnya.
Selain itu, Danang Wicaksana juga mengapresiasi keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, seraya menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Semoga kebijakan ini dapat diiringi dengan pengawasan yang baik agar tidak disalahgunakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutupnya.