Monitorday.com – Komisi I DPR RI menyoroti isu salam lintas agama yang menjadi bahan perbincangan di masyarakat Indonesia. Parlemen mendorong pemerintah untuk mengeluarkan pernyataan resmi mengenai praktik ini untuk menghindari polemik yang berkepanjangan.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, menyarankan agar Lembaga Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) memberikan pernyataan resmi terkait masalah ini.
Menurutnya, pernyataan resmi dari lembaga negara dapat membantu mengklarifikasi posisi pemerintah dan meredakan ketegangan di masyarakat.
“Untuk Wantannas Bapak Hutabarat, kemarin ini kita ribut, ributnya soal isu ada yang tidak boleh mengatakan salam. Selain agamanya begitu, jadi saya ingin mem-back up, yang dikatakan oleh Pak Jazuli, Pak Ketua Fraksi PKS,” kata Nurul dalam rapat dengan Lemhanas dan Wantannas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6).
Nurul menilai, pernyataan resmi terkait salam lintas agama perlu disampaikan untuk menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara yang pluralis dan majemuk menghormati keberagaman agama.
Hal ini juga sejalan dengan tugas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang semakin berat dalam konteks negara yang beragam agama.
“Berharap ada satu institusi yang sifatnya nasional selain BPIP yang bisa memberikan statement kebangsaan tersebut begitu. Nah, statement kebangsaan tersebut bahwa apa salahnya karena kita kan negara pluralis dan majemuk,” ucap Nurul.
Nurul menambahkan bahwa perbedaan seharusnya membuat bangsa Indonesia menjadi lebih besar dan kuat, serta disegani di tatanan global.
Dia menekankan bahwa aturan mengenai salam tidak perlu dibatasi secara ketat, mengingat setiap individu memiliki kebebasan dalam menjalankan kepercayaannya.
“Jangan sampai salam-salam itu diatur-atur, nanti ada yang orang-orang yang kami seperti kami, saya enggak takut dilarang-larang. Saya tahu apa yang menjadi kepercayaan saya, tapi kan ada orang-orang yang takut yang tidak berani,” ujar Nurul.
Dengan demikian, menurut Nurul, pernyataan resmi dari lembaga negara dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat, mengingat Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman agama dan budaya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa haram ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam.
Ketua Steering Committee (SC) Ijtima Ulama Komisi VIII, KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan. Karena dalam Islam, mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ubaidiah.
“Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukan dengan ucapan salam dari agama lain,” kata Kiai Niam saat membacakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, Kamis.