Monitorday.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik judi online dengan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online). Langkah ini bertujuan untuk memutus jalur perjudian online dari hulu ke hilir.
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) juga turut berperan aktif dalam upaya ini dengan mengambil langkah mencari rekening-rekening yang digunakan oleh pelaku untuk menampung uang dari aktivitas judi online.
BRI secara aktif melakukan pemantauan terhadap berbagai website judi online untuk mendata rekening-rekening yang terlibat.
“Dalam proses pemberantasan ini, BRI telah mengidentifikasi dan memblokir sebanyak 1.049 rekening sejak Juli 2023,” ungkap Agus Sudiarto, Direktur Manajemen Risiko BRI.
Satgas Judi Online baru-baru ini mengungkapkan bahwa mereka telah mengantongi antara 4.000 hingga 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan kerja sama ini, kami berharap BRI dapat terus berkontribusi secara proaktif dalam upaya pemberantasan judi online. Selain itu, kami juga berkomitmen untuk terus mengedukasi dan meningkatkan literasi keuangan,” tambah Agus Sudiarto.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius Pemerintah dan BRI dalam memerangi kejahatan perjudian online, serta mengamankan sistem keuangan dari penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.