Monitorday.com – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh pada industri pakaian dalam negeri dengan menerbitkan dua regulasi baru.
Dua regulasi tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik serta Permendag Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan pengaturan impor barang.
“Dukungan pemerintah, khususnya dari Kementerian Perdagangan, sangat besar terhadap industri pakaian, termasuk lahirnya Permendag 31 yang mengatur tentang penjualan langsung atau digital,” ujar Zulkifli saat pembukaan Indonesia Fashion Week di Jakarta, pada Rabu (27/3).
Zulkifli menambahkan bahwa regulasi tersebut dikeluarkan untuk melindungi industri pakaian dalam negeri dan mengawasi perdagangan oleh pelaku usaha. Permendag ini juga merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.
Dalam Permendag 31/2023, terdapat enam pengaturan utama yang membedakannya dengan Permendag 50/2020, seperti definisi model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Selain itu, Permendag 36 Tahun 2023 mengatur kebijakan dan pengaturan impor barang. “Sekarang, batasannya adalah sebelum barang masuk negara, bukan setelah masuk,” ujar Menteri Perdagangan.
Implementasi Permendag 36/2023 bertujuan untuk membatasi masuknya barang impor, yang sebelumnya dianggap terlalu bebas. Semua upaya ini dilakukan untuk mendukung agar masyarakat lebih bangga dengan produk pakaian dalam negeri dan memilih produk-produk Indonesia.