Monitorday.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti urgensi penjaminan dalam pembiayaan kredit, terutama untuk mendukung UMKM. Dalam kurun 50 tahun terakhir, proses penjaminan kredit telah menjadi esensi dalam mendukung perkembangan ekonomi. Untuk itu, OJK telah merencanakan langkah-langkah untuk meningkatkan peran perusahaan penjaminan ke depan.
Salah satu langkah yang tengah dilakukan oleh OJK adalah revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait dengan asuransi kredit. Peraturan tersebut masih menggunakan kerangka PMK 124 tahun 2008, yang telah lama diterapkan. Pembaruan ini diharapkan dapat membawa pengaturan lebih sesuai dengan perkembangan terkini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyoroti perbedaan antara tugas dan peran asuransi kredit yang dilakukan oleh asuransi umum dan perusahaan penjaminan. Ogi mengatakan saat ini OJK berupaya untuk memperbaiki ekosistem industri penjaminan dengan fokus pada penguatan kapasitas perusahaan penjaminan, pembentukan penjamin ulang, dan peningkatan kompetensi risk management.
‘Kita sedang berbenah untuk melakukan pemurnian terhadap fungsi dan peran penjaminan yang membedakan antara penjaminan dengan asuransi. Ekosistemnya mesti diperbaiki. Kita belum memiliki penjamin ulang. Penjamia ulang dilakukan oleh reasuransi,” kata Ogi dalam Seminar Nasional ‘Setengah Abad Penjaminan Kredit UMKM Berkontribusi Bagi Negeri’ di Hotel JW Marriot, Jakarta, 17 November 2023.
Menurut Ogi, reasuransi yang ada kapasitasnya terbatas dari segi permodalan, serta dari segi kompetensi untuk menjamin pembiayaan yang kompleks. Sehingga untuk penjaminan ekosistem daripada penjaminan tentunya mesti dipikirkan terkait dengan penjamin ulang itu sendiri supaya kita bisa memiliki ekosistem yang baik.
Dia menambahkan, OJK juga sedang melakukan koordinasi dengan lembaga sejenis di luar negeri, seperti Korea dan Jepang, untuk memahami bagaimana perusahaan penjaminan berperan dalam pengembangan UMKM. Ini menunjukkan komitmen untuk mengambil inspirasi dari praktik terbaik internasional guna memperkuat industri penjaminan di Indonesia.
Selain itu, OJK berencana merilis roadmap industri penjaminan paling lambat pada triwulan pertama 2024. Dokumen ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas terkait dengan pengembangan industri penyaminan di Indonesia. OJK juga akan merevisi regulasi terkait penjaminan kredit, dengan penekanan pada pembagian tanggung jawab antara kreditur bank dan perusahaan asuransi kredit.
Dengan berbagai perubahan yang diusulkan, OJK berharap agar perusahaan penjaminan dapat lebih berperan, kompetitif, dan memiliki kompetensi yang diperlukan. Ini dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung UMKM dan memastikan kesinambungan pembiayaan yang berkelanjutan di Indonesia.