Jakarta — Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dinilai telah melampaui kerangka hukum pidana yang berlaku di Indonesia. Hal itu disampaikan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Dwi Nugroho Marsudianto, usai dinyatakan lulus Sidang Proposal Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Selasa (6/1/2026).
Dwi menilai, AI saat ini tidak lagi sekadar alat bantu teknologi, melainkan telah berkembang menjadi sistem otonom yang mampu belajar, mengambil keputusan, dan menimbulkan konsekuensi hukum nyata. Namun, sistem hukum Indonesia masih memposisikan AI sebagai objek atau agen elektronik.
“Di atas kertas, AI adalah alat. Dalam kenyataan, AI bertindak dan berdampak seperti pelaku. Di titik ini, hukum berhadapan dengan entitas non-manusia yang mampu bertindak menyerupai pelaku,” kata Dwi.
Ia mencontohkan sejumlah kasus internasional yang menunjukkan risiko serius penggunaan AI, mulai dari kematian pekerja akibat robot industri di Jepang dan Amerika Serikat, kegagalan sistem bedah berbantuan robot di Inggris, hingga kasus Random Darknet Shopper di Swiss pada 2015, ketika AI secara otomatis membeli narkotika tanpa perintah manusia.
Di ranah digital, Dwi menyoroti maraknya praktik deepfake, voice cloning, dan AI impersonation di Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2025 bahkan telah mengeluarkan peringatan resmi terkait meningkatnya penipuan berbasis teknologi AI yang merugikan masyarakat secara finansial.
Kasus paling ekstrem, menurut Dwi, terjadi di Albania pada 2025, ketika sebuah AI bernama Diella diangkat sebagai menteri dan menjalankan fungsi administratif negara. “Ketika AI berada dalam struktur formal negara dan mengambil keputusan kebijakan, pertanyaan pertanggungjawaban tidak lagi bersifat teoritis. Ini menyentuh hukum pidana, tata negara, bahkan hukum internasional,” ujarnya.
Dwi menilai, regulasi di Indonesia seperti UU Hak Cipta, UU ITE, PP 71/2019, UU Perlindungan Data Pribadi, hingga KUHP baru belum mengatur pertanggungjawaban pidana atas tindakan AI yang bersifat otonom. Subjek hukum pidana masih dibatasi pada manusia dan korporasi.
Ia juga mengingatkan sifat AI yang lintas batas negara menyulitkan penerapan yurisdiksi hukum pidana. Sementara itu, instrumen global seperti EU AI Act 2024, prinsip OECD, dan rekomendasi UNESCO masih berfokus pada tata kelola dan etika, belum menyentuh pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menjadikan Indonesia sebagai safe haven kejahatan AI transnasional.
Sebagai solusi, Dwi mendorong pengakuan AI sebagai subjek hukum parsial, dengan tanggung jawab hukum tetap dibebankan kepada manusia melalui skema strict liability dan fault-based liability. “Pendekatan ini penting agar korban tetap terlindungi, sekaligus menjaga asas keadilan,” katanya.
Sementara itu, Muchlas Rowi, Ko-Promotor Disertasi Dwi, menilai isu AI dan hukum pidana tidak bisa disikapi dengan pendekatan normatif semata. Menurutnya, hukum harus berani beradaptasi tanpa kehilangan prinsip dasarnya.
“Hukum pidana memang dibangun atas konsep kehendak dan kesalahan manusia. Tetapi ketika teknologi menghasilkan dampak yang sama seriusnya dengan perbuatan manusia, hukum tidak boleh berdiam diri,” ujar Muchlas.
Ia menekankan, pengakuan terhadap AI sebagai subjek hukum parsial bukanlah upaya ‘memanusiakan mesin’, melainkan strategi hukum untuk menutup celah akuntabilitas. “Kalau tidak ada subjek yang bisa dimintai pertanggungjawaban, maka korban akan selalu berada di posisi paling lemah. Di sinilah hukum harus berpihak,” katanya.
Muchlas juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar regulasi AI tidak justru menghambat inovasi. “Kuncinya adalah keseimbangan. Regulasi harus memberi kepastian hukum tanpa mematikan riset dan pengembangan teknologi. Itu sebabnya pendekatan bertahap dan berbasis risiko menjadi sangat relevan,” ujarnya.
Menurut Muchlas, pembahasan hukum AI seharusnya menjadi agenda nasional lintas sektor. “Ini bukan hanya urusan akademisi atau regulator, tetapi juga menyangkut arah pembangunan hukum Indonesia di era digital. Jika kita terlambat, dampaknya bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara,” pungkasnya.
Kajian tersebut merupakan bagian dari proposal disertasi Dwi Nugroho Marsudianto di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, yang diuji oleh Prof. Dr. Faisal Santiago, SH, MM dan Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH, dengan promotor Dr. Ahmad Redi, SH, MH, M.Si serta ko-promotor Dr. Muchlas Rowi.