Monitorday.com – Suasana di ruang rapat Kementerian Agama siang itu terasa lebih serius dari biasanya. Para pejabat berkumpul, membahas sesuatu yang akan mengubah kebiasaan lama. Seorang staf bercerita, biasanya perjalanan dinas adalah hal yang dinantikan—bukan hanya untuk tugas negara, tetapi juga pengalaman baru di berbagai daerah. Namun, kali ini, instruksi dari Presiden Prabowo Subianto mengubah segalanya. Tidak ada lagi rombongan besar, tidak ada lagi tiket bisnis, dan tidak ada lagi hotel mewah.
Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i mengumumkan aturan baru ini dengan nada tegas. “Mulai sekarang, perjalanan dinas harus lebih ramping. Menteri hanya boleh didampingi lima orang, saya sendiri maksimal empat, eselon I cukup dua, dan eselon II hingga IV tidak perlu didampingi,” ujarnya di Jakarta, Sabtu lalu. Tidak hanya itu, tiket pesawat wajib ekonomi, kamar hotel harus efisien, dan kendaraan penjemput hanya dua mobil. Ini bukan sekadar kebijakan, melainkan revolusi efisiensi.
Semua ini adalah bagian dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD. Kementerian Keuangan segera menindaklanjutinya dengan Surat Edaran Nomor S-37/MK.02/2025 yang menargetkan penghematan belanja negara hingga Rp306,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp256,1 triliun dipangkas dari belanja Kementerian/Lembaga, sementara Rp50,5 triliun berasal dari transfer ke daerah.
Kementerian Agama tidak luput dari dampak kebijakan ini. Anggaran yang awalnya Rp78,55 triliun menyusut menjadi Rp62,89 triliun. Pemangkasan ini mencakup efisiensi perjalanan dinas sebesar Rp1,37 triliun serta pemotongan tambahan berdasarkan SE Menteri Keuangan sebesar Rp14,28 triliun. Anggaran perjalanan dinas Kemenag diblokir hingga 50 persen. Konsekuensinya? Semua rencana harus disusun ulang agar tetap selaras dengan prioritas kementerian.
Tidak hanya perjalanan dinas dalam negeri yang terkena imbas, kunjungan luar negeri pun dibatasi ketat. “Untuk sementara, perjalanan ke luar negeri hanya untuk urusan haji. Selain itu, tidak ada,” tegas Wamenag. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengontrol pengeluaran negara.
Efisiensi tidak berhenti di perjalanan dinas. Penggunaan listrik dan air di kantor Kemenag kini hanya diperbolehkan selama jam kerja, dari pukul 07.30 hingga 16.00 waktu setempat. Rumah dinas pejabat pun tak luput dari aturan ini. Selain itu, rapat tatap muka diminimalisasi dan digantikan dengan pertemuan daring. Setiap kebijakan yang diambil bertujuan untuk menekan pengeluaran seminimal mungkin.
Romo Syafi’i menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk kesepakatan dengan Presiden. “Kita harus fokus pada program yang benar-benar untuk rakyat, seperti penyelenggaraan haji yang maksimal dan penyelesaian sertifikasi guru,” katanya.
Kebijakan ini mungkin terasa berat, terutama bagi mereka yang sudah terbiasa dengan perjalanan dinas yang nyaman. Namun, di era efisiensi, tidak ada pilihan lain. Fokus utama adalah memastikan anggaran negara digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat luas. Penghematan ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi langkah nyata menuju birokrasi yang lebih efisien dan bertanggung jawab.