Monitorday.com – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menekankan pentingnya penguatan ekosistem gula nasional secara modern untuk memenuhi kebutuhan domestik.
“Ekosistem gula nasional harus terus diperkuat, salah satunya melalui kerjasama dengan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI),” ujar Arief dalam pernyataan di Jakarta, Jumat (5/7).
Arief menyatakan bahwa penguatan ekosistem gula harus dimulai dari lini produksi, terutama dengan melibatkan petani tebu rakyat.
Dengan semangat tanam dan produksi yang tinggi dari petani tebu, kemandirian pangan untuk gula konsumsi dapat tercapai.
“Dengan harga yang baik, petani bisa mensuplai ke pabrik gula. Ini membuat petani senang, pabrik gula semakin modern, dan kebutuhan dalam negeri tercukupi,” tambahnya.
Arief mengungkapkan bahwa dirinya telah mengunjungi Pabrik Gula (PG) Krebet Baru di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (4/7), untuk meninjau proses produksi gula di pabrik tersebut.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan produksi gula dalam negeri akan mampu memenuhi kebutuhan gula konsumsi domestik.
Menurutnya, langkah-langkah yang telah diambil mulai menunjukkan hasil, terutama dalam membangun ekosistem pangan, khususnya gula, dari produksi tebu hingga menjadi gula.
Arief menegaskan bahwa gairah tanam petani akan terus ada dan hasilnya semakin baik jika petani mendapat harga yang baik untuk produksi mereka. “Kemandirian pangan dapat tercapai dengan memberikan harga yang baik kepada petani,” jelasnya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa produksi gula pada 2022 mencapai 2,4 juta ton, dengan 63 persen disokong oleh perkebunan rakyat. Kemitraan pemerintah dengan petani tebu rakyat sangat penting untuk terus dijaga.
Arief juga berkomitmen menciptakan titik keseimbangan harga gula, dengan struktur biaya dihitung secara kolaboratif dan diatur melalui kebijakan relaksasi harga gula konsumsi. Sejak April 2024, harga gula konsumsi di tingkat produsen ditetapkan sebesar Rp14.500 per kilogram dan di tingkat konsumen sebesar Rp17.500 per kilogram.
Untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan), harga gula konsumsi di tingkat konsumen adalah Rp18.500 per kilogram. Kebijakan ini diperpanjang hingga terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Perubahan Kedua atas Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 yang mengatur Harga Acuan Pembelian (HAP) Gula Konsumsi.
Ketua Umum Pusat Koperasi Petani Tebu Rakyat, Hamim Holili, mengapresiasi penetapan harga gula oleh pemerintah yang kini mencapai Rp14.500 per kilogram, memberikan kepastian dan semangat bagi petani.
Sementara itu, Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikun, menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kepentingan petani untuk meningkatkan produktivitas dan kemandirian pangan.