Monitorday.com – Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengungkapkan bahwa pagar bambu di laut pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, sudah ada sejak 2014.
Pernyataan ini disampaikan Zaki untuk merespons foto dirinya yang diunggah oleh konsultan hukum proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, melalui akun X @muannas_alaidid pada Rabu (22/1).
Dalam foto tersebut, Zaki terlihat berada di kawasan pantai utara Tangerang dengan latar pagar bambu yang disebut-sebut telah berdiri sejak satu dekade lalu. Zaki menjelaskan bahwa pagar-pagar tersebut sudah ada jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.
“Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar, tetapi tidak ada yang perhatikan. Tidak tahu siapa yang pasang. Tujuannya apa dan untuk apa. Kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut,” ujar Zaki di Jakarta, Jumat (23/1).
Zaki mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang memasang pagar tersebut maupun tujuan awal pemasangannya. “Pada tahun 2014, belum ada program PIK 2 di Tangerang,” tambahnya.
Dalam unggahan di akun X miliknya, Muannas menyebut bahwa pagar bambu telah banyak ditemukan di kawasan pantai utara Tangerang sejak 2014.
Ia juga membagikan cerita tentang kunjungan Zaki ke kawasan tersebut bersama wartawan untuk melihat kondisi pantai yang telah mengalami kerusakan.
“Mantan Bupati Kabupaten Tangerang dua periode, Ahmed Zaki Iskandar, punya koleksi foto saat kunjungan ke pantura Kabupaten Tangerang tahun 2014. Saat itu, dia menyewa tiga boat untuk membawa teman-teman wartawan melihat kondisi pantura yang sudah rusak. Ternyata, sejak 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut,” tulis Muannas.
Keberadaan pagar bambu di laut Tangerang pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024.
Namun, hingga kini, berbagai instansi tidak dapat memastikan siapa pemilik awal pagar tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Sertifikat itu mencakup 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang hak milik atas nama Surhat Haq, yang kini dalam proses pembatalan.
TNI AL dan masyarakat nelayan mulai membongkar pagar-pagar tersebut. Hingga Jumat (23/1), pembongkaran telah selesai sepanjang 11,7 kilometer.
Kejadian ini terus menjadi perhatian publik karena keberadaan pagar-pagar misterius ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang pengelolaan kawasan pesisir dan laut di wilayah Tangerang.