Monitorday.com – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengumumkan bahwa pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram akan diwajibkan menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024. Kebijakan ini disampaikan Riva dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/5).
“Mulai 1 Juni, pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi akan mengharuskan penggunaan KTP,” ujar Riva di Ruang Rapat Komisi VII pada Selasa (28/5).
Riva menjelaskan bahwa agen LPG di berbagai lokasi akan melakukan pendataan berdasarkan KTP yang terdaftar sebagai penerima subsidi.
Data konsumen tersebut akan dimasukkan oleh agen LPG ke dalam Merchant Application.
“Hingga saat ini, sebanyak 41,8 juta NIK telah terdaftar untuk mendapatkan subsidi LPG, dengan 86 persen pendaftar merupakan sektor rumah tangga,” tambah Riva.
Untuk memastikan kesiapan penerapan sistem baru ini, sebanyak 253.365 agen LPG telah melakukan pencatatan transaksi dan siap melayani masyarakat mulai Juni. Pertamina juga terus melakukan sosialisasi kepada agen LPG dan masyarakat pengguna terkait kebijakan baru ini.