Monitorday.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag, serta satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif sekaligus mendukung penguatan karakter dan spiritualitas peserta didik.
“Bulan Ramadan adalah momentum penting untuk membentuk karakter, memperkuat iman dan takwa, serta menumbuhkan kepedulian sosial peserta didik. Melalui pengaturan pembelajaran yang adaptif dan humanis, kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dengan bermakna tanpa terbebani,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan SEB, skema pembelajaran Ramadan 2026 dibagi ke dalam beberapa tahap:
1. 18–21 Februari 2026
Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat berdasarkan penugasan dari satuan pendidikan. Penugasan diharapkan sederhana, menyenangkan, tidak membebani, serta meminimalkan penggunaan gawai dan internet.
2. 23 Februari–14 Maret 2026
Pembelajaran berlangsung di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan akademik, dianjurkan pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi peserta didik beragama Islam, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara itu, peserta didik non-Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaannya.
3. Libur Idulfitri
Libur bersama Idulfitri berlangsung pada 16–20 Maret dan 23–27 Maret 2026. Peserta didik diharapkan memanfaatkan momen tersebut untuk mempererat silaturahmi dan persaudaraan. Kegiatan pembelajaran kembali berjalan normal pada 30 Maret 2026.
Dalam SEB ditegaskan, pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyusun perencanaan pembelajaran selama Ramadan serta memastikan pelaksanaannya selaras di seluruh satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan diinstruksikan menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK, memperkuat asesmen formatif, serta memberi perhatian khusus kepada anak berkebutuhan khusus dan peserta didik yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.
Selain itu, sekolah wajib menjaga keamanan aset selama masa libur dan menyediakan kanal pelaporan bagi orang tua terkait keselamatan serta perlindungan peserta didik.
Adapun peran orang tua atau wali murid saat pembelajaran mandiri di rumah meliputi pendampingan praktik 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, penguatan literasi dan numerasi, pengaturan penggunaan gawai secara bijak, mendorong keterlibatan anak dalam kegiatan sosial-keagamaan, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan praktik pernikahan usia dini.
Abdul Mu’ti menegaskan, kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua untuk bersinergi. Ramadan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung tertib, adaptif, serta mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.