News
Erick Thohir dan BPKP Jalin Kerja Sama Bersih-Bersih BUMN
Published
9 months agoon
By
N Ayu AshariMonitorday.com- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Menteri BUMN Erick Thohir dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers seusai melakukan penandatanganan kerja sama (MoU) antara BUMN dan BPKP di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu terkait pengembangan, penerapan, serta penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal di BUMN.
Langkah bersih-bersih Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BPKP bersama 33 BUMN menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang pengembangan penerapan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern di BUMN.
Erick berharap kerja sama ini kian memperkuat dan mempercepat upaya transformasi dan bersih-bersih BUMN. Dengan dukungan BPKP dan Kejaksaan Agung, Erick optimistis tata kelola BUMN akan semakin baik ke depan.
Sementara itu, – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap peran Kejaksaan Agung dalam program bersih-bersih BUMN untuk mencegah dan menindak tindak pidana korupsi. Burhanuddin mengatakan Kejaksaan siap mengawal program bersih-bersih BUMN.
Burhanuddin mengatakan sebab tindak pidana fraud pada BUMN bisa berdampak ke pembangunan nasional.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat memberikan keynote speech pada acara penandatanganan naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BPKP di Auditorium Gandhi, BPKP Pusat,Jakarta.
Burhanuddin menyampaikan paparan bertema ‘Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang harus dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional’.
Diketahui, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi anti fraud terbesar di dunia menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga. Di sisi lain, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
Burhanuddin menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini bermaksud untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi dan aparat pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko fraud. Hal ini tentu berguna untuk memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan nasional.
“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN. Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan telah menjalankan ‘Program Bersih-Bersih BUMN’ bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis,” ujar Burhanuddin dalam keterangan yang disampaikan melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Jaksa Agung menyebut BUMN merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, BUMN juga merupakan badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.
Oleh karenanya, jika aksi korporasi BUMN tidak mengindahkan risiko fraud, dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan mulai dari segi finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator dan sanksi hukum, masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan.
“Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional,” kata Burhanuddin.