News
Fakta-Fakta Ormas Keagamaan Diberi Izin Urus Tambang
Published
6 months agoon
By
Deni IrawanMonitorday.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru yang memberikan kesempatan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai hal ini pada 30 Mei 2024.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ini merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP baru tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 83A, yang berbunyi:
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi pasal tersebut.
Hak Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Ormas keagamaan yang memiliki jasa dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dianggap layak mendapatkan hak IUP untuk mengelola usaha pertambangan. Pengakuan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap bangsa.
Tidak Sepenuhnya Dikelola Sendiri
Perusahaan yang memiliki IUP tidak sepenuhnya dapat mengelola tambang sendiri. Mereka harus bekerja sama dengan kontraktor untuk pengelolaan tambang. Demikian juga, ormas keagamaan yang memperoleh IUP harus mencari mitra untuk membantu dalam pengelolaan IUP.
Kepemilikan Tidak Bisa Dipindahtangankan
Kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan dari menteri terkait. Selain itu, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan mereka harus menjadi pengendali utama.
Jangka Waktu Lima Tahun
Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku.
Berikut adalah daftar beberapa ormas keagamaan di Indonesia yang berpotensi untuk terlibat dalam pengelolaan usaha tambang:
Islam
- Nahdlatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah
- Sarekat Islam
- Persatuan Islam (Persis)
- Persatuan Umat Islam (PUI)
- Al-Irsyad Al-Islamiyah
- Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)
- Mathlaul Anwar
- Al-Jam’iyatul Washliyah
- Wanita Islam
- Darud Dakwah Wal Irsyad (DDII)
- Alkhairaat
- Hidayatullah
Kristen
- Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
- Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI)
- Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga Injili Indonesia (PGLII)
- Gabungan Gereja Advent Hari Ketujuh (GMAHK)
- Bala Keselamatan (Salvation Army)
- Gereja Orthodoks Indonesia (GOI)
- Gereja Persekutuan Tionghoa di Indonesia (PGTI)
Katolik
- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
- Wanita Katolik RI (WKRI)
- Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA)
- Perkumpulan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI)
Budha
- Majelis Umat Buddha Theravada Indonesia (MAJUBUTHI)
- Majelis Umat Buddha Mahayana Indonesia (MAJUBUMI)
- Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (MAHABUDHI)
- Majelis Umat Nyingma Indonesia (MUNI)
- Majelis Agama Buddha Mahayana Tanah Suci (MAJABUMI TS)
- Majelis Rohaniawan Tridharma Seluruh Indonesia (MARTRISIA)
- Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia (MAPANBUMI)
- Parisadha Buddha Dharma Niciren Syosyu Indonesia (PBDNSI)
- Majelis Nichiren Shoshu Buddha Dharma Indonesia (MNSBDI)
- Zhenfo Zong Kasogatan (ZFZ Kasogatan)
- Majelis Agama Buddha Tantrayana Satya Buddha Indonesia (Madha Tantri)
- Lembaga Keagamaan Buddha Indonesia (LKBI)
- Majelis Agama Buddha Mahanikaya Indonesia (MBMI)
- Majelis Agama Buddha Guang Ji Indonesia (MABGI)
- Majelis Palpung Thubten Choekhorling Palpung Dhamchoe Wosel Ling (PALPUNG)
Hindu
- Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI)
- Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI)
- Prajaniti Hindu Indonesia
- Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah)
- Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
- Pinandita Sanggraha Nusantara (PSN)
- Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI)
- Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI)
- Perkumpulan Acarya Hindu Nusantara (Pandu Nusa)
- Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I)
Khonghucu
- Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin)