Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa uang pinjaman online (pinjol) senilai Rp450 miliar telah disalurkan kepada mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
Empat perusahaan pinjol yang terlibat dalam penyaluran ini adalah PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).
KPPU akan memanggil keempat perusahaan tersebut atas dugaan pelanggaran UU Pendidikan Tinggi yang berakar dari kasus viral di ITB beberapa waktu lalu. Menurutnya, porsi pinjaman terbesar disalurkan oleh Danacita, mencapai 83,6 persen.
Fanshurullah menegaskan bahwa produk pinjaman dengan penerapan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 76 UU tersebut yang melarang pemberian pinjaman dengan bunga.
“Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang membebankan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta memiliki durasi pinjaman tertentu, diduga melanggar hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegas Fanshurullah dalam keterangan resmi.
“KPPU akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang terbukti melanggar aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa,” tambahnya.
Selain memanggil Danacita dan perusahaan lainnya, KPPU juga akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus pinjaman online di ITB mencuat pada awal 2024 setelah kampus tersebut mengakui kerja sama dengan pinjol untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sejak tahun sebelumnya. Respons penolakan pun muncul dari kalangan mahasiswa ITB, yang mengkritik komersialisasi pendidikan di salah satu kampus negeri terkemuka di Indonesia.
Di sisi lain, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menjelaskan bahwa Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) adalah salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar UKT di lembaga pendidikan formal.
Namun, ia menekankan bahwa Danacita tidak memaksa mahasiswa atau wali untuk menggunakan layanan tersebut, dan tidak berharap kampus memaksa mahasiswanya untuk melakukannya.