Monitorday.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan surat edaran yang menghapus syarat batas usia. Aturan ini juga bakal diterapkan buat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan SE ini menekankan pentingnya menciptakan dunia kerja yang berkeadilan, inklusif, dan tanpa diskriminasi.
“(Berlaku ke BUMN?) iya, termasuk semua,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).
Yassierli pun menjelaskan alasan di balik terbitnya SE ini. Menurutnya, banyak keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair dengan persyaratan lapangan kerja diskriminatif.
“Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka,” tuturnya.
Yassierli pun menjelaskan alasan di balik terbitnya SE ini. Menurutnya, banyak keluhan yang disampaikan masyarakat selama penyelenggaraan job fair dengan persyaratan lapangan kerja diskriminatif.
“Ketika kami menyelenggarakan job fair, kemudian informasi terkait lowongan pekerjaan, kita senantiasa ditanya bagaimana masyarakat antusiasmenya, bahwa mereka membutuhkan lapangan kerja, sehingga memang permasalahan terkait diskriminasi, terutama persyaratan usia itu memang mengemuka,” tuturnya.
Pihaknya pun menyiapkan payung hukum terkait larangan diskriminasi ini dalam bentuk Permenaker tentang rekrutmen. Namun, dia belum belum bisa memastikan kapan aturan ini diterbitkan.
Nantinya Permenaker itu bakal memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Dia menekankan pembatasan usia hanya dibenarkan dalam beberapa kondisi.
Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kedua, tidak menyebabkan hilangnya hak memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.
Yassierli juga menegaskan setiap orang, termasuk kaum disabilitas, punya kesempatan yang sama untuk melamar kerja. Kemnaker membentuk direktorat khusus di Kemnaker yang mengurusi penempatan tenaga khusus, dan disabilitas yang dipimpin seorang direktur.
“Kita berharap ke depan teman-teman disabilitas memiliki kesempatan yang sama, ketika mereka memiliki kompetensi, mereka berhak untuk dipilih menjadi kandidat sebagai pekerja,” tutup Yassierli.