Monitorday.com – Gerakan Satu Visi yang terdiri dari 29 penyanyi dan pencipta lagu, termasuk Armand Maulana, Bunga Citra Lestari, Judika, dan Iga Massardi, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Langkah ini diambil untuk menanggapi ketidakjelasan aturan yang mengancam ekosistem musik Indonesia dan untuk memperjuangkan kesejahteraan musisi serta pelaku industri musik.
Armand Maulana, vokalis band Gigi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Satu Visi, menyampaikan bahwa polemik yang berkembang di dunia musik saat ini disebabkan oleh peraturan yang membingungkan dan tidak melindungi sepenuhnya hak-hak musisi.
“Banyak pasal yang ada saat ini belum bisa melindungi kami seutuhnya. Kita merasa harus ada perubahan agar situasi yang membingungkan ini bisa selesai,” ujar Armand dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3).
Bunga Citra Lestari, salah satu anggota Visi, menyoroti adanya multi tafsir pada pasal-pasal dalam UU Hak Cipta yang menyebabkan permasalahan antara pencipta lagu dan penyanyi. Banyak pihak yang merasa royalti yang mereka terima tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh penyanyi dan pencipta lagu Iga Massardi, yang mengingatkan pentingnya menjalankan undang-undang secara adil dan merata.
“Hukum harus berlaku secara egaliter, tidak hanya untuk sebagian orang. Personal issues jangan sampai mengganggu ekosistem musik dan dijadikan dasar peraturan untuk semua pihak,” ungkap Iga.
Judika juga menegaskan bahwa UU Hak Cipta sangat penting dalam menjalankan profesinya sebagai penyanyi, terutama terkait dengan performing rights dan royalti yang harus diterima oleh pencipta lagu dan penyanyi yang mempopulerkan karya tersebut.
Ia berharap pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat meninjau ulang aturan yang ada agar lebih adil bagi semua pihak.
Ariel Noah, anggota Visi lainnya, menyatakan bahwa pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi ini bertujuan untuk memperjelas aturan yang masih abu-abu.
“Kami mengajukan permohonan uji materiil untuk membuat situasi yang saat ini tidak jelas menjadi lebih terang,” kata Ariel.
Gerakan Satu Visi telah resmi mengajukan uji materiil terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta pada 10 Maret 2025. Pasal-pasal yang dipermasalahkan antara lain pasal 9 ayat (3), pasal 23 ayat (6), pasal 81, pasal 87 ayat (1), dan pasal 113 ayat (2), dengan fokus utama pada mekanisme performing rights yang melibatkan banyak pihak, tanpa merugikan hak pencipta.
Pihak Gerakan Satu Visi berharap pengajuan ini dapat mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan, sehingga ekosistem musik Indonesia dapat berjalan lebih proporsional dan memberikan hak ekonomi yang adil bagi semua pihak yang terlibat, baik pencipta lagu maupun penyanyi.
“Jika pemerintah lebih tegas dalam menegakkan aturan, kejadian rumit ini sebenarnya bisa dihindari,” ujar Panji Prasetyo, kuasa hukum Gerakan Satu Visi.