Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, secara resmi menunjuk pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, sebagai kuasa hukum dalam proses praperadilan kedua yang diajukannya ke Pengadilan Jakarta Selatan. Surat kuasa tersebut diberikan pada 29 Desember 2023. Praperadilan ini merupakan respons terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Fahri Bachmid menyatakan bahwa pendaftaran permohonan praperadilan telah dilakukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Januari 2024. Nomor perkara yang terdaftar adalah 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Berdasarkan agenda persidangan, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri yang kedua ini dijadwalkan pekan depan, pada 30 Januari 2024, dengan hakim tunggal Estiono.Fahri Bachmid mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Dalam prinsip negara hukum, asas due process of law menjadi hal yang wajib dijunjung tinggi oleh lembaga penegak hukum. Pada praperadilan ini, Firli Bahuri mengklaim bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan prosedur formal yang ditetapkan oleh Undang-Undang.Fahri Bachmid menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menyatakan bahwa prosedur penyidikan harus bersifat ideal, dan penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Jika prosedur ini tidak diikuti, maka penetapan tersangka tersebut dianggap tidak sah secara hukum.Gugatan praperadilan Firli Bahuri kali ini diharapkan dapat memperoleh keadilan substantif dan mengikuti jalur peradilan sebagai upaya konstitusional dan legal. Firli Bahuri sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan yang pertama, namun upayanya tersebut tidak berhasil.