Monitorday.com – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyuarakan ketidakoptimisan terhadap usulan agar DPR menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Lucius Karus, peneliti Formappi, menyoroti sejarah wacana hak angket di DPR yang seringkali tidak berjalan serius.
“Saya agak pesimis usulan hak angket ini akan bisa terwujud. Beberapa usulan angket sebelumnya juga heboh dibicarakan tetapi ujungnya hilang nggak tahu rimbanya lagi,” ungkap Lucius kepada wartawan pada Kamis (22/2/2024).
Lucius mengungkapkan keraguan terhadap keseriusan DPR dalam menggunakan hak angket, menyoroti bahwa keputusan tersebut tidak hanya bergantung pada seberapa serius persoalan yang diangkat, tetapi juga pada sejauh mana hal tersebut dapat menguntungkan atau merugikan politik partai atau fraksi di parlemen.
Menurutnya, polemik dugaan kecurangan pemilu sering muncul dari pihak yang berpotensi kalah, sedangkan mayoritas partai di DPR yang berhasil memenangkan pemilu cenderung merasa tidak ada kecurangan.
Lucius melihat wacana penggunaan hak angket sebagai strategi politik, lebih berorientasi pada pengaruh terhadap partai-partai untuk mendukung atau menolak angket, daripada upaya konkret membongkar dugaan kecurangan.
Sebagai alternatif, Lucius mengusulkan agar dugaan kecurangan pemilu lebih baik dibongkar melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meyakini bahwa proses di MK akan memberikan hasil sengketa yang lebih jelas dan transparan, sementara proses hak angket di DPR mungkin akan terjebak dalam drama politik.
“Angket dengan tendensi kepentingan politik yang sangat tinggi mungkin tak banyak manfaatnya bagi rakyat. DPR periode ini juga menunjukkan bahwa angket lebih dipakai untuk gertak sambal saja. Nggak ada wacana yang akhirnya terwujud,” tambah Lucius.