Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan bahwa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak akan dibutuhkan lagi mulai tahun ini. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa KTP elektronik akan diperbarui dengan fitur Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi,” ujar Teguh.
Peraturan terkait IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2. IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi di gadget.
IKD akan mencakup berbagai data pribadi, termasuk KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas masyarakat. Keunggulan IKD, menurut Teguh, antara lain keamanan yang lebih tinggi karena identitas digital tidak dapat diambil screenshot dan hanya dapat diakses dengan password.
Proses transaksi dengan IKD juga dijelaskan lebih cepat karena melibatkan sistem ke sistem, serta lebih efisien karena mengurangi penggunaan kertas. Uji coba IKD telah dilakukan sejak Desember 2022, dengan sekitar 6.850 juta masyarakat yang telah mengaktifkannya.
“IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen,” ungkap Teguh.
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kecamatan sesuai dengan domisili masyarakat. Pendaftaran harus didampingi petugas untuk verifikasi dan validasi menggunakan face recognition.
Tahapan aktivasi IKD melibatkan pengisian data, verifikasi wajah dengan Face Recognition, serta scan QR Code dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim melalui e-mail untuk menyelesaikan aktivasi IKD.