Monitorday.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang mempersiapkan perubahan desain Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan penambahan gambar kendaraan sesuai kategori.
Langkah ini diambil untuk memudahkan pengenalan SIM Indonesia oleh petugas kepolisian luar negeri, terutama di negara-negara ASEAN.
Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, menjelaskan bahwa perubahan ini akan mulai diterapkan pada Juli 2024.
“Penambahan gambar logo kendaraan di SIM bertujuan untuk mempermudah identifikasi jenis SIM oleh masyarakat dan petugas kepolisian, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Heru kepada awak media.
Penyematan logo kendaraan ini juga merupakan langkah untuk mengakui SIM Indonesia secara resmi di berbagai negara ASEAN, sehingga SIM yang diterbitkan oleh Polri dapat berlaku di negara-negara tersebut tanpa memerlukan SIM internasional.
Heru menambahkan bahwa tim IT Korlantas Polri sedang mengatur format di setiap Satuan Pelayanan SIM (Satpas) agar logo motor dan mobil dapat tercetak jelas pada SIM.
Meskipun terjadi perubahan dalam desain SIM, Heru menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam besaran biaya pembuatan SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, biaya penerbitan SIM baru tetap seperti berikut ini:
- SIM A Rp120 ribu
- SIM B1 Rp120 ribu
- SIM B2 Rp120 ribu
- SIM C Rp100 ribu
- SIM C1 Rp100 ribu
- SIM C2 Rp100 ribu
- SIM D Rp50 ribu
- SIM D1 Rp50 ribu
- SIM Internasional Rp250 ribu
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia sudah diakui dan berlaku di sejumlah negara, terutama di kawasan ASEAN, berdasarkan perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang disepakati sejak tahun 1985.
Negara-negara yang terlibat dalam perjanjian ini meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar, dan Brunei Darussalam.
Dengan demikian, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan kejelasan penggunaan SIM Indonesia di kancah internasional, serta memberikan kepastian bagi pengguna SIM dalam melakukan perjalanan lintas negara.