Monitorday.com – Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengaku gelisah setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan ada pelanggaran etik dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Ganjar heran mengapa putusan MK soal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden itu tetap menjadi rujukan meski telah terbukti diambil berdasarkan proses yang melanggar etika.
“Mengapa putusan dengan masalah etik, di mana etik menjadi landasan dari hukum, masih dijadikan rujukan dalam kita bernegara?” kata Ganjar dalam video yang diunggah di akun Instagram @ganjar_pranowo, Sabtu (11/11/2023).
Putusan MK Nomor 90 itu pada intinya memungkinkan seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun, sepanjang pernah menjadi pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat.
Putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun, bisa mendaftar sebagai cawapres berbekal jabatannya sebagai wali kota Solo. Belakangan, MKMK menyatakan bahwa paman Gibran, Anwar Usman, terbukti melanggar etik dalam proses pengambilan putusan MK Nomor 90 itu.
Meski demikian, pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak terganggu dan jalan terus. Ganjar menilai, dinamika hukum yang terjadi ini sulit dipahami rakyat.
“Mengapa hukum tampak begitu menyilaukan dan menyakitkan mata sehingga kita rakyat sulit memahami cahayanya?” kata Ganjar.
“Saya semakin gelisah dan terusik, kenapa sebuah keputusan dari sebuah proses dengan pelanggaran etik berat dapat begitu saja lolos? Apa ada pertanggungjawabannya kepada rakyat selaku publik?” sambung dia.