Monitorday.com – Polda Sumut telah menangkap selebgram asal Kota Medan, Ratu Entok, yang diduga melakukan penistaan agama setelah menyuruh Yesus untuk memotong rambut saat siaran langsung di TikTok.
Penangkapan berlangsung di kediamannya, seperti diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Selasa (8/10).
“Betul, Ratu Entok ditangkap di rumahnya,” kata Hadi. Saat ini, Ratu Entok masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik siber di Polda Sumut, dan belum ada kepastian apakah dia akan ditahan.
Kasus ini mencuat setelah aksi Ratu Entok viral di media sosial. Ia dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT, tertanggal 4 Oktober 2024. Tindakan Ratu Entok dianggap telah menyinggung dan melukai hati umat Kristiani.
“Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat beragama Kristen saat membuat konten di media sosialnya,” ujar Daniel Chandra, pelapor kasus ini.
Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok terlihat menunjukkan foto Yesus di handphone dan menyuruh sosok tersebut untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.
“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur,” ucap Ratu Entok dalam video yang kini viral.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dalam penggunaan media sosial dan dampak dari konten yang dapat menyinggung perasaan umat beragama.
Polda Sumut melanjutkan proses penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.