Monitorday.com – Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menekankan perlunya perhatian khusus dari pemerintah terhadap kelas menengah, Generasi Z, dan pekerja mandiri yang terdampak oleh keputusan wajib iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat telah direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Menurut Suryadi, aturan tersebut akan memiliki dampak yang luas, terutama terhadap kelas menengah yang telah memiliki rumah.
Dalam penjelasannya, Suryadi menyatakan bahwa PKS memberikan beberapa catatan terkait aturan tersebut. Salah satunya terkait kelas menengah yang sudah memiliki rumah, namun masih diwajibkan ikut program Tapera. PKS mengusulkan agar kelas menengah dapat dibantu untuk membeli properti produktif seperti ruko, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Suryadi menekankan pentingnya fokus pemerintah pada pengembangan kelas menengah yang kuat dan inovatif sebagai motor utama pembangunan jangka panjang. Dia juga menyampaikan keprihatinan terhadap Generasi Milenial dan Gen Z, yang sulit mewujudkan impian memiliki rumah karena penghasilan mereka tidak mencukupi untuk mencicil KPR.
Selain itu, Suryadi juga menyoroti dampak iuran Tapera terhadap pekerja mandiri yang memiliki pendapatan tidak tetap, bahkan ada yang tidak memiliki penghasilan sama sekali.